Penagar.id, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Operasi yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudhi Prastyo, berlangsung pada Kamis (26/01/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga berperan sebagai mucikari.
DY ditangkap di salah satu kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 Wita.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Yudhi dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu Perumahan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya praktik prostitusi yang diduga dilakukan melalui aplikasi online.
Berdasarkan laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menemukan bahwa penghuni rumah yang dimaksud sudah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa,” jelas Yudhi.
Tim kemudian menelusuri lokasi baru dan mendapati seorang wanita yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Setelah dimintai keterangan, terungkap bahwa DY berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Tim Resmob dan personel Subdit IV langsung menuju lokasi keberadaan DY di Pohuwato. Saat ditemukan, DY sedang berada di sebuah kafe dan tengah melakukan aktivitas tender minuman.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Yudhi mengungkapkan, dari hasil interogasi, DY diketahui memiliki delapan pekerja seks komersial yang dikelolanya sejak 2022.
“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian,” ungkapnya.(*)