Penagar.id, GORONTALO – BRI Kantor Cabang Limboto memberikan penjelasan terkait keluhan nasabah yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp 106 juta yang disimpan di BRI Unit Sumalata.
Penjelasan ini disampaikan BRI Kantor Cabang Limboto dalam rilis berikut yang berjudul “BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan” yang diterima media ini pada Senin (20/1/2025).
“BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan”
BRI Kantor Cabang Limboto menegaskan komitmennya terhadap transparasi dan kepatuhan pada kebijakan regulasi atau peraturan yang berlaku, menanggapi pemberitaan media online dengan Judul “Uang Rp. 106 juta Milik Warga Gorontalo Utara Hilang di Tabungan BRI.”
“Kami berkomitmen untuk transparan dan comply sesuai dengan kebijakan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nur Jonson Arifin Pemimpin Cabang BRI Limboto
BRI Cabang Limboto telah menemui nasabah dan menjelaskan prosedur serta ketentuan terkait pengaduan nasabah.
Nur Jonson Arifin menjelaskan, saat ini sedang melakukan investigasi terkait dengan kejadian tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, jika terdapat pelanggaran maka akan segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) / Tata Kelola perusahaan yang baik dan mengutamakan kenyamanan nasabah dalam pelaksanaan operasional perbankan,” tutupnya.(*)