HeadlineMetropolis

20 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gorontalo Diamankan Polisi

×

20 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gorontalo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Sebanyak 20 terduga pelaku kekerasan seksual anak di Gorontalo diamankan Polisi.(Foto : AI Bing/Penagar.id)
Ilustrasi. Sebanyak 20 terduga pelaku kekerasan seksual anak di Gorontalo diamankan Polisi.(Foto : AI Bing/Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Jumat (24/1/2025).

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan, kejadian tersebut berlokasi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bersama teman laki-lakinya. Ayah korban memperbolehkan dengan syarat harus segera pulang.

Namun, hingga larut malam sekitar pukul 24.00 WITA, korban belum kembali. Ayah korban kemudian mencari ke sekitar Taman Telaga, tetapi tidak menemukan korban.

Baca Juga :  Sebut Keamanan Bank BSG Lemah, DPRD Gorontalo Khawatir Kas Daerah Tak Aman

Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi ponsel korban yang aktif namun tidak direspons.

Setelah mencari informasi dari teman korban, akhirnya korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, dan langsung dibawa ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan korban, ia mengalami kekerasan seksual dan dipaksa melakukan hubungan oleh salah satu terduga pelaku.

Selain itu, korban menyebutkan bahwa beberapa orang lainnya turut melakukan perbuatan serupa, sehingga menyebabkan korban mengalami trauma.

Baca Juga :  Jepang Masih Dilanda Wabah Influenza, Terburuk dalam Dua Dekade

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga pelaku langsung kami amankan di Polda Gorontalo, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Yos Guntur, mengutip laman resmi Polda Gorontalo,  Selasa (28/1/2025).

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis 

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif menjaga anak-anak dari potensi kejahatan serupa.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan terhadap anak,” tegasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page