Metropolis

Wanita 53 Tahun di Gorontalo Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

×

Wanita 53 Tahun di Gorontalo Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap polisi.(Foto : Okezone)
Ilustrasi ditangkap polisi.(Foto : Okezone)

Penagar.id, GORONTALO – Seorang perempuan berinisial MD (53) diamankan Polresta Gorontalo Kota dalam upaya membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.

Informasi yang dihimpun media ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan MD saat dirinya berada di rumahnya di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Senin (10/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD.

Baca Juga :  Palma Grup Lempar Persoalan Sawit Pulubala ke BPN Kabupaten Gorontalo

Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Usai mengamankan MD, Tim Opsnal Narkoba langsung bergerak ke moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Di Moutong, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Gorontalo, AKP Dimas Wicaksono Wijaya itu dibantu Sat Narkoba Polres Parimo

Tim kemudian mengamankan YRR alias Ongki warga kecamatan parigi kabupaten parigi Moutong. Ongki kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penjelasan Mandala Finance Gorontalo Soal Penarikan Kendaraan : Itu Konsumen Kotamobagu, Ditarik Pihak Eksternal

Dalam keterangannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan informasi tersebut.

Ia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang Ongki, bandar yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir,” ungkap AKP Dimas Wicaksono Wijaya dalam keterangannya.

“Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” sambungnya.

Baca Juga :  APH Diminta Tindak Tegas Camat Sipatana

AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan, saat ini MD dan YRR alias Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu 12 Februari 2025.

“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page