Sulawesi UtaraHukum

Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobile Lab, Kerugian Capai Rp 3,8 M

×

Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobile Lab, Kerugian Capai Rp 3,8 M

Sebarkan artikel ini
Polda Sulut saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025).(Foto : Dok. Polri)
Polda Sulut saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025).(Foto : Dok. Polri)

Penagar.id, NASIONAL – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025).

Acara itu juga dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi serta Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap,” kata Kombes Pol Michael.

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

“Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” sambungnya.

SFWR diduga menunjuk pihak penyedia yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia,” lanjutnya.

Sementara itu, BP yang bertindak sebagai penyedia disebut menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proyek pengadaan Mobile Lab tersebut.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado menggelar pengadaan Mobile Lab 4 PCR untuk penanganan Covid-19.

SFWR selaku PPK kemudian mengeluarkan Surat Pesanan yang menunjuk BP sebagai pihak penyedia.

Baca Juga :  Polda Bentuk Satgas Anti Premanisme, Jamin Keamanan dan Iklim Usaha di Gorontalo

Pada awal September 2020, kontrak senilai Rp 8,7 miliar ditandatangani, dan BP menyerahkan satu unit Mobile Lab 4 PCR kepada Dinas Kesehatan Kota Manado.

Namun, dalam prosesnya, penyedia diduga memberikan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.897.500.000.

“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” kata Wakapolda.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta tiga saksi ahli, yaitu ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli di bidang akuntansi serta auditing dari BPKP.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengusut kemungkinan tersangka lain.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi.

“Kita juga akan menelusuri aliran dana korupsi, nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” pungkasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page