Penagar.id, GORONTALO – Penindakan terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo, dibenarkan polisi.
Diamankannya alat berat di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, pada 12 Maret 2025 ini dibenarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mootilango.
“Iya, sudah ditangani oleh pihak Polres,” kata Kapolsek Mootilango IPDA Uco Harun kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (13/3/2025).
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut.
Ketiga orang yang diduga merupakan operator alat berat dikabarkan telah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganannya sudah di Polres,” ujar IPDA Uco Harun.
Sebelumnya, satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah PETI di Kabupaten Gorontalo dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah memasang police line di lokasi penindakan alat berat tersebut.
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut.
Ketiganya dikabarkan telah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Polres Gorontalo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (12/3/2025) mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat.(*)