BeritaHeadline

Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Beredar di Gorontalo, Sempat Terendus APH

×

Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Beredar di Gorontalo, Sempat Terendus APH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Marak di Gorontalo, Sempat Terendus APH.(Foto : Ist.)
Ilustrasi. Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Marak di Gorontalo, Sempat Terendus APH.(Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi kartu perdana (SIM) Indosat yang sudah teregistrasi terus mencuat di Provinsi Gorontalo.

Aktivitas ini diduga melibatkan oknum distributor yang secara diam-diam menggunakan data pribadi milik warga tanpa izin.

Tujuannya, agar kartu SIM yang dijual ke konter-konter sudah dalam kondisi aktif.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah konter pulsa di wilayah Kota hingga Kabupaten di Gorontalo kini kerap menjual kartu perdana dari operator seperti Tri (3) dalam kondisi sudah aktif.

Para penjual di konter menyebut kartu semacam ini dengan istilah “kartu regis” atau “kartu Joss”, yang artinya kartu telah diregistrasi sebelum sampai ke tangan konsumen.

Baca Juga :  PT BJA, IGL, dan BTL di Pusaran Kritik: Alarm Deforestasi dari Korea Selatan

Tak sampai di situ, informasi yang dihimpun media ini, dugaan praktek ini sempat terendus pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dua sales dari pihak Distributor sempat diamankan pihak kepolisian pada bulan Maret 2025 lalu.

Imran Latif, HRD dari PT Qijob Saka Gemilang selaku perusahaan yang menyuplai tenaga kerja untuk distributor Indosat di Gorontalo membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kota Istimewakan PT AU Dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono?

“Pihak kepolisian menyebut mereka menjual kartu regis. Tapi dari pihak perusahaan, praktik semacam itu tidak dibenarkan,” kata Imran.

Ia membenarkan bahwa sales yang menjalankan aktivitas distribusi merupakan bagian dari tenaga kerja mereka.

Kendati demikian, Imran dengan tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberi instruksi untuk menggunakan data pribadi orang lain dalam proses registrasi.

Sementara itu, Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, dalam keterangannya, memastikan tidak ada pihaknya yang terlibat dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Terkait Putusan MK, Gusnar Ismail Minta KPU Gorut Segera Maksimalkan Persiapan

Ia menegaskan bahwa Indosat secara konsisten mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi pelanggan, yang merupakan salah satu prioritas utama perusahaan.

Indosat juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pencurian data pribadi.

“Dua orang karyawan Indosat telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi guna membantu proses penyidikan di lapangan, tanpa adanya indikasi keterlibatan dalam dugaan pelanggaran tersebut,” kata Steve Saerang.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page