Kiriman Pembaca

Diskusi Kritis Partai Mahasiswa Indonesia: Soroti Dominasi Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP

×

Diskusi Kritis Partai Mahasiswa Indonesia: Soroti Dominasi Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP

Sebarkan artikel ini
Diskusi Kritis Partai Mahasiswa Indonesia. Diskusi ini menyoroti Dominasi Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP./ Penagar.id
Diskusi Kritis Partai Mahasiswa Indonesia. Diskusi ini menyoroti Dominasi Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP./ Penagar.id

Penagar.id – Dalam upaya mengawal arah reformasi hukum pidana di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Menimbang Kembali Asas Dominus Litis: Keseimbangan Kewenangan dalam Rancangan KUHAP” di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

FGD ini mempertemukan pakar dan praktisi hukum guna mengupas pasal-pasal kontroversial dalam RKUHAP yang tengah dibahas. Salah satu isu krusial adalah penguatan posisi Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang dinilai bisa mengganggu prinsip keadilan dan merusak keseimbangan sistem peradilan pidana.

Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S., pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa posisi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan masih menyisakan ruang debat. “UUD 1945 tidak secara eksplisit menegaskan posisi Kejaksaan, berbeda dengan Kepolisian yang disebut secara jelas. Maka jika RKUHAP memberi kewenangan luas tanpa kontrol ketat, potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak bisa dihindari,” paparnya.

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia adakan FGD Kritisi Asas Dominus Litis

Ia menambahkan bahwa langkah yang lebih bijak adalah membangun sistem yang saling mengawasi dan menyeimbangkan. “Integrated Criminal Justice System bukan sekadar jargon, tapi solusi konkret untuk menghindari ego sektoral antar institusi penegak hukum.”

Baca Juga :  Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP berpotensi menimbulkan Ego sektoral antar institusi Penegak Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra, S.H., menyoroti potensi penyimpangan dalam proses penuntutan yang dikendalikan penuh oleh satu lembaga. “Tanpa mekanisme pengawasan objektif, keputusan menghentikan atau melanjutkan perkara bisa menjadi ruang negosiasi yang membahayakan keadilan hukum,” ujar Lalu.

PMI menegaskan pentingnya keterlibatan publik, khususnya kalangan mahasiswa, dalam mengawal proses legislasi ini. “RKUHAP adalah reformasi hukum yang nyata sedang berjalan. Jangan sampai perhatian publik dialihkan oleh isu-isu lain yang belum masuk agenda pembahasan resmi,” kata M. Al Hafiz, Sekretaris Jenderal PMI.

Baca Juga :  Aku yang Melihat Mu dengan Cinta

Melalui FGD ini, PMI menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada semangat semata. Keterbukaan, pengawasan, dan partisipasi publik adalah kunci agar pembaruan hukum benar-benar berpihak pada keadilan.(rilis)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page