HeadlineHukum

Kadinkes Kota Gorontalo Mengaku Tak Tahu Direktur RSUD Otanaha dr. Grace Tumewu Diperiksa Polisi

×

Kadinkes Kota Gorontalo Mengaku Tak Tahu Direktur RSUD Otanaha dr. Grace Tumewu Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.(Foto : Dok. Ist.)
Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.(Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Pengawasan internal maupun koordinasi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Rumah sakit Daerah yang ada di daerah tersebut nampaknya perlu dipertanyakan.

Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo menyebut tidak mengetahui adanya persoalan dugaan penyimpangan dana proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha.

Pengakuan ini tentu patut dipertanyakan. Sebab, rumah sakit tersebut merupakan satuan kerja di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo, dan seharusnya berada dalam pantauan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Pulau Saronde Dikembalikan ke PT GAB, Pemda Gorut Wajib Bayar Ganti Rugi

Diketahui, dugaan penyimpangan itu terkait proyek yang dibiayai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tiga proyek di lingkungan rumah sakit pelat merah itu kini tengah dalam sorotan penyidik Polres Gorontalo Kota.

Namun, Dinas Kesehatan sebagai institusi yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan justru mengaku tak menerima laporan apapun dari RSUD Otanaha.

Baca Juga :  Reses : DPRD Provinsi Gorontalo dan Bupati Bone Bolango Bahas Arah Baru Pembangunan

“Belum, bahkan belum pernah ada laporan, atau ke saya dan suratnya tidak melalui Dinkes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dr. Muhammad Kasim, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, Direktur RSUD Otanaha, dr. Grace Tumewu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan spesifikasi pada proyek-proyek fisik yang dibiayai lewat dana PEN.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota, Singgung Kader NasDem di Kasus MT Haryono

Proyek itu dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar teknis dan dianggap tidak memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Bahkan, aparat penegak hukum mendalami adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

“Saat ini kami memilih untuk menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian,” kata Grace kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page