Penagar.id – Persoalan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo seolah tidak ada habisnya.
Setelah persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) beberapa waktu lalu, kali ini ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima gaji, meskipun telah resmi dilantik sejak Mei 2025 lalu.
Hingga awal Juli 2025, belum satu rupiah pun gaji mereka cair. Keterlambatan ini dikeluhkan para pegawai di kalangan pegawai. Menurut mereka hal ini sangat menyusahkan dari sisi finansial.
Salah satu PPPK dari wilayah kabupaten/kota di Gorontalo yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka sangat membutuhkan uanag tersebut.
“Sejak penandatanganan kontrak kerja sampai sekarang, kami belum menerima gaji sepeser pun. Sebagai kepala keluarga, ini sangat berat,” katanya, Rabu (02/7/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini semakin membingungkan karena semua administrasi gaji PPPK tahap I se-Gorontalo masih menumpuk di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo.
Ia membandingkan kondisi ini dengan pembayaran gaji PPPK tahun 2024 yang berjalan lancar tanpa hambatan.
“Di provinsi lain, gaji PPPK dibayarkan oleh masing-masing daerah sehingga prosesnya cepat. Tapi di sini, semua ditumpuk di Kanwil dan hanya melalui satu bank. Kami merasa ada kejanggalan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan alasan keterlambatan dan menilai kurangnya transparansi dari pihak Kanwil Kemenag Gorontalo.
“Kenapa sistem ini hanya menumpuk di Kanwil? Kenapa tidak dibagi ke daerah masing-masing? Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres di internal Kanwil,” tambahnya.
Bagaimana tanggapan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo terkait persoalan ini? Ketua Tim Kerja Humas Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain telah menanggapi persoalan tersebut.
Hamdan mengaku proses pembayaran masih dalam tahap pemrosesan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Masih dalam proses di KPPN,” jawabnya singkat.