TeknologiNusantara

Apple Resmi Luncurkan iPhone 16

×

Apple Resmi Luncurkan iPhone 16

Sebarkan artikel ini
Pecinta Apple di Indonesia yang tak sabar menunggu iPhone 16 masuk ke Tanah Air bisa memboyongnya dari negara tetangga. (Foto: REUTERS/Manuel Orbegozo)
Pecinta Apple di Indonesia yang tak sabar menunggu iPhone 16 masuk ke Tanah Air bisa memboyongnya dari negara tetangga. (Foto: REUTERS/Manuel Orbegozo)

Penagar.id, NASIONAL – Apple secara resmi memperkenalkan seri iPhone 16 pada Selasa (10/9), dengan pre-order yang dibuka mulai hari ini, Jumat (13/9/2024).

Ponsel ini akan mulai tersedia di seluruh kanal penjualan Apple pada 20 September mendatang. Namun, pengguna di Indonesia harus bersabar lebih lama untuk bisa memiliki iPhone 16.

Hal ini disebabkan oleh ketiadaan Apple Store resmi di Tanah Air, sehingga produk ini belum bisa dijual secara langsung di Indonesia.

Baca Juga :  Resmi Diluncurkan, Segini Harga iPhone 16 di Negara Tetangga

Baca Juga : Vivo Rilis Produk Baru, Baterainya Tahan Sampai 2 Minggu Lebih

Bagi yang tak ingin menunggu terlalu lama, penggemar iPhone di Indonesia dapat mempertimbangkan untuk membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Untuk varian termurah iPhone 16 dengan kapasitas memori 128GB, harganya dibanderol S$1.299 di Singapura, atau sekitar Rp15,3 juta (kurs Rp11.838 per S$1).

Baca Juga :  Macau Open 2024 : Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Usai Kalahkan Malaysia

Perlu diingat, harga tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak yang diperlukan untuk mendaftarkan IMEI di Indonesia.

Baca Juga : Perbarui Chrome, Google Sebut Tak Bisa Pakai Pasword Sederhana 

Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa komponen, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga :  Dari Kopi hingga Wedang Ronde, Berikut Minuman Favorit di Musim Hujan

Adapun bea masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean, sementara PPN dipatok sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sedangkan PPh Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor bagi mereka yang memiliki NPWP, dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page