Penagar.id
  • Berita
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Parlemen
  • Hukum
  • Politik
  • Lingkungan
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Penagar.id Penagar.id
Penagar.id Penagar.id
Penagar.id Penagar.id
  • Berita
    • Olahraga
    • Mancanegara
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Kriminal
  • Parlemen
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Lingkungan
  • Opini
Penagar.id
  • Berita
    • Olahraga
    • Mancanegara
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Kriminal
  • Parlemen
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Lingkungan
  • Opini
Teknologi

Aturan “Satu Orang Satu Akun Medsos” Sedang Dikaji Pemerintah

Posted by Admin Last Updated: 15 September 2025
Ilustrasi Media Sosial.(Foto : pexels.com/Tracy)
Ilustrasi Media Sosial.(Foto : pexels.com/Tracy)
Share on
READ NEXT
Logo baru Vivo/Foto: Dok. Vivo
Vivo Rilis Produk Baru, Baterainya Tahan Sampai 2 Minggu Lebih

Penagar.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menelaah kemungkinan penerapan aturan setiap individu hanya boleh memiliki satu akun media sosial (medsos).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas usulan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang menilai langkah tersebut bisa meminimalisasi maraknya akun palsu maupun anonim.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomidi), Nezar Patria, menegaskan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi.

“Kita lagi review itu karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar dilansir detikcom, Senin (15/9/2025).

Menurut Nezar, wacana ini muncul karena dinilai dapat membantu menekan peredaran informasi bohong, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.

Baca Juga :  iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia usai Apple Lunasi Kewajiban

“Itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ucapnya.

Meski begitu, Nezar menekankan pemerintah juga memperhitungkan fleksibilitas masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang menggunakan lebih dari satu nomor ponsel untuk kebutuhan sehari-hari.

“Itulah yang mau kita kaji, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kita punya satu akun. Itu lagi dikaji,” katanya.

Baca Juga :  Microsoft Resmi Akhiri Dukungan Windows 10

Sejauh ini, aturan satu akun medsos per orang baru sebatas gagasan. Pemerintah akan menimbang aspek teknis maupun sosial sebelum memutuskan melangkah lebih jauh.

Sebelumnya, Bambang Haryadi menyampaikan bahwa keterbukaan media sosial kerap melahirkan isu liar yang sulit dibendung.

Ia mencontohkan isu terkait Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang sempat santer disebut mundur dari DPR RI demi posisi menteri.

“Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” kata Bambang.

Baca Juga :  Ratusan Aplikasi Android Disusupi Malware, Peneliti : iOS Juga Rentan

Bambang menambahkan, sistem single account bisa diintegrasikan sebagaimana praktik di beberapa negara.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial,” ujar Bambang.

Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain lain,” sambungnya.

Ia menegaskan, informasi di media sosial harus bisa dipertanggungjawabkan. Bambang pun menyoroti keberadaan akun anonim hingga buzzer yang semakin ramai bermunculan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id

Tags: akun palsu aturan medsos hoaks online kominfo medsos di indonesia single account
Share on
Share on Facebook Share on Twitter Share on Pinterest Share on Email
Previous Article Dikti Buka Pendaftaran Beasiswa BKI 2025.(Foto : Potongan Gambar Dikti) Dikti Buka Pendaftaran Beasiswa BKI 2025, Simak Persyaratannya
Next Article Logo Polri./Penagar.id Delegitimasi Kapolri

Pos Terbaru

Safari Ramadhan MIND ID Dorong Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi
KAI Daop 2 Bandung Berikan Takjil Gratis untuk Penumpang KA Jarak Jauh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026
Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PT RPN Perkuat Sinergi Riset dan Operasional
Bittime Tanggapi Resiliensi Bitcoin di Tengah Gejolak Geopolitik, Momentum Diversifikasi Aset Investasi

You Might Also Enjoy

Nokia N76 5G 2026.(Dok. Ist)
Teknologi

Intip Desain dan Fitur Nokia N76 5G yang Ditargetkan Rilis pada 2026

Posted by By Admin 27 November 2025
HyperOS 3 Berbasis Android 16.(Foto: Techrum)
Teknologi

Xiaomi Resmi Luncurkan HyperOS, Ini Daftar Perangkat yang Kebagian Update

Posted by By Admin 13 November 2025
Ilustrasi Windows.(Foto: Freepik)
TeknologiHeadline

Microsoft Resmi Akhiri Dukungan Windows 10

Posted by By Admin 15 Oktober 2025
Logo Apple. (Foto: Reuters)
Teknologi

Daftar Harga iPhone 17 dan iPhone Air, Pre-order Dibuka Hari Ini

Posted by By Admin 10 Oktober 2025
Penagar.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab dan Koreksi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© Copyright 2026 Penagar Media Indonesia | Penagar.id - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.