Berulangkali Kena Razia, Penjual Miras Dekat Kantor Polisi di Bonbol Tetap Beroperasi

Petugas saat merazia Warung penjual miras dekat Kantor Polisi di Bone Bolango. (Foto : Ist.)
Petugas saat merazia Warung penjual miras dekat Kantor Polisi di Bone Bolango. (Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Sebuah warung di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) diduga masih leluasa menjual berbagai jenis miras.

Padahal, penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi minuman keras (miras) adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi berat.

Pantauan media ini, jenis yang dijual pun beragam, mulai dari miras tradisional seperti cap tikus hingga produk pabrikan dengan berbagai merek.

Ironisnya, aktivitas jual beli miras di tempat tersebut berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga pagi dini hari.

Baca Juga :  Akademisi Ungkap Penyakit Degeneratif Hantui Anak Muda

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi warung ini hanya berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila, yang juga berada di kompleks pusat pemerintahan kecamatan.

Meski dekat dengan aparat penegak hukum, warung tersebut diduga tetap bebas beroperasi. Warung milik S alias Tara ini juga dikenal luas di kalangan konsumen miras.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pemilik warung tersebut dikenal keras kepala.

“Nanti akan dirazia lagi,” kata Kapolsek Tilongkabila, IPDA Andi Rustan, ketika dikonfirmasi.

Baca Juga :  Akui Diperiksa Terkait Kasus Proyek PEN, Segini Harta Direktur Otanaha dr. Grace Tumewu

Harapan Publik dan Program Asta Cita Presiden

Menjelang pergantian tahun, konsumsi miras di Bone Bolango diperkirakan meningkat signifikan.

Fakta tersebut menjadi sorotan publik, terlebih karena di wilayah yang sama, banyak tempat penjualan miras lain hingga pabrik cap tikus telah menjadi target razia aparat kepolisian.

Namun, keberadaan warung milik Tara ini seolah jarang tersentuh, kalaupun ada dirazia polisi, hanya minuman tradisional cap tikus yang diangkut.

Baca Juga :  Terkait Putusan MK, Gusnar Ismail Minta KPU Gorut Segera Maksimalkan Persiapan

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual miras ilegal.

Langkah ini juga penting dalam mendukung program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.

Situasi ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat kepolisian guna memutus rantai distribusi miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial.

Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya melakukan razia sporadis, tetapi juga mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."