Penagar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp611 juta pada proyek rekonstruksi Jalan Pangadaa–Bakti.
Proyek yang dikerjakan PT CKT dengan nilai kontrak Rp7,35 miliar ini diselesaikan pada akhir November 2024, dengan pencairan anggaran dilakukan dalam empat tahap.
Dalam hasil audit, BPK menilai terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, khususnya pada beton struktur Fc 15 Mpa di bagian bahu jalan. Kondisi tersebut dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
Namun, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Meyko Isa, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “kelebihan pembayaran” hanya sebatas terminologi audit.
“Itu hanya bahasa BPK, padahal sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran karena itu sudah sesuai,” ujar Meyko, Selasa (26/8/2025).
Meyko menambahkan, persoalan ini berawal dari penilaian adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Namun pihak kontraktor membantah tuduhan itu dan meminta waktu untuk memberikan klarifikasi sebelum diwajibkan mengembalikan dana.
“Penyedia keberatan, karena seluruh pekerjaan sudah mereka kerjakan. Mereka justru meminta kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” jelas Meyko.
Ia juga menyampaikan, Dinas PUPR telah mengirimkan dua kali surat resmi kepada pihak penyedia pada Juli dan Agustus 2025 untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.