Metropolis

Camat Sipatana Dipolisikan Atas Dugaan Melanggar UU ITE

×

Camat Sipatana Dipolisikan Atas Dugaan Melanggar UU ITE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Camat Sipatana Dipolisikan Atas Dugaan Melanggar UU ITE. (Foto : Penagar.id)
Ilustrasi. Camat Sipatana Dipolisikan Atas Dugaan Melanggar UU ITE. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Camat Sipatana, Kota Gorontalo resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lurah di kecamatan tersebut ke Polda Gorontalo, dengan surat tanda terma laporan nomor: STTLP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.

“Hari ini kami kembali mendatangi polda Gorontalo yang sebelumnya perkara a quo masih dalam tahap aduan. Per tanggal 30 Januari hari ini. Perkara tersebut telah naik tahap LP (Laporan Polisi),” kata Ronal Van Mansur Nur, salah satu tim kuasa hukum pelapor.

Ronal menambahkan, kliennya telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Gorontalo. BAP tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, dari pukul 10.00 WITA.

Baca Juga :  Penjelasan Mandala Finance Gorontalo Soal Penarikan Kendaraan : Itu Konsumen Kotamobagu, Ditarik Pihak Eksternal

“Untuk selanjutnya menunggu panggilan berikutnya kepada saksi-saksi pelapor. Kemungkinan hari Selasa minggu depan itu saksi pelapor itu akan diperiksa,” kata Ronal.

Dengan naiknya perkara ini ke tahap laporan resmi, Ronal berharap penyidik bisa bersikap adil dan tidak mudah termakan dengan isu yang menyatakan bahwa pebutan ini tidak akan terbukti.

“Kami berharap penyidik bisa bersikap fair dan tidak termakan dengan suara sumbang, yang mengatakan bahwa perbuatan ini tidak akan terbukti. Padahal, tahapan ini sudah masuk pada proses penyelidikan,” tambah Ronal.

Baca Juga :  Nelayan Tabongo Ditemukan Meninggal Dunia usai Dilaporkan Hilang di Danau Limboto 

Diberitakan sebelumnya, kejadian yang dilaporkan tersebut berlangsung di ruang kerja Camat Sipatana. Dimana, lurah tersebut diundang Camat Sipatana karena diduga adanya pelanggaran disiplin.

Saat rapat itu Lurah terjatuh dan momen tersebut direkam oleh camat Sipatana. Video tersebut kemudian diduga disebarkan.

Akibat tersebarnya video tersebut lurah yang menjadi korban menjadi bahan perbincangan dan mengalami penghinaan di media grup yang melibatkan para pejabat, termasuk lurah-lurah se-Kota Gorontalo.

Korban juga merasa malu mendalam dan rendah diri. Sebab, tersebarnya video itu berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan pergaulan.

Selain itu, video tersebut juga memicu komentar negatif yang meluas di media sosial, sehingga semakin memperburuk kondisi korban.

Baca Juga :  Komentar Netizen Soal Raibnya Dana BOS di Rekening BSG : "Baku-baku Akal jow, asal Kompak!"

Sementara itu, Camat Sipatana, Lukman Laisa saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa dirinyalah yang merekam video tersebut.

Lukman mengaku tujuannya merekam kejadian tersebut sebagai laporan ke atasannya terkait hasil mediasi persoalan yang saat itu tengah berlangsung.

Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak pernah menyebarluaskan video tersebut. Lukman mengaku hanya mengirimkan video itu ke Pj Walikota, serta Pj Sekda dan Asisten 1 Kota Gorontalo sebagai laporan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page