Penagar.id, GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Kepala Disdukcapil Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman, menyampaikan hal ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang beredar di sejumlah portal media sosial pada Kamis (28/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Mal Pelayanan Publik, tidak dikenakan biaya.
“Untuk itu mulai besok dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya pungutan atau calo, maka semua pengurusan dokumen kependudukan harus dilakukan yang bersangkutan langsung dan tidak bisa diwakili,” ujar Oktavianus.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Disdukcapil memberikan dispensasi kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dengan memperbolehkan pengurusan melalui perwakilan menggunakan surat kuasa.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik percaloan, kebijakan ini kini dihapus. Dengan demikian, masyarakat diwajibkan mengurus sendiri dokumen kependudukannya.
Terkait pencetakan KTP-el, Oktavianus menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencetakan, terutama bagi warga yang baru melakukan perekaman.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP lebih dari tiga kali, pihaknya hanya akan menerbitkan biodata sebagai bentuk sanksi administratif.
“Untuk yang hilang apalagi yang sudah 4 sampai 5 kali hilang, maka sebagai bentuk sanksinya, kami hanya berikan biodata untuk ia gunakan karena sudah hilang di atas 3 kali,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa KTP-el tetap diberikan secara gratis dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan mereka dengan baik.
Disdukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Oktavianus menginformasikan bahwa jam operasional layanan dokumen kependudukan dimulai pukul 08.30 hingga 16.30 Wita.
Adapun batas waktu pemasukan berkas hanya sampai pukul 13.00 Wita, karena setelahnya dilakukan proses verifikasi, validasi, dan penginputan dalam sistem hingga pencetakan.
“Jadi semua berkas selesai dalam sehari. Jadi bagi masyarakat apabila ada yang ingin dikeluhkan bisa langsung dilakukan pengaduan pada loket layanan pengaduan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik,” kata Oktavianus.
“Bagi kami peningkatan layanan itu adalah yang utama untuk masyarakat,” tandasnya.(*)