Penagar.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan upaya banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini ditempuh karena pihak kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mencerminkan fakta sebenarnya di persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dilansir Kompas, Selasa (22/7/2025).
Zaid menambahkan bahwa permohonan banding ini akan diperiksa oleh majelis hakim judex facti, yang akan kembali menilai fakta-fakta persidangan.
Ia memastikan pihaknya siap membantah seluruh pertimbangan yang dijadikan dasar vonis oleh majelis hakim.
“Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” tegas Zaid.
Untuk melengkapi permohonan tersebut, Zaid bersama tim hukum membawa sejumlah dokumen penting termasuk surat kuasa terbaru yang ditandatangani langsung oleh Tom Lembong.
Mereka juga menyerahkan dokumen administratif lainnya sebagai syarat pendaftaran.
Setelah permohonan diterima, langkah selanjutnya adalah menyusun dan menyerahkan memori banding yang berisi sanggahan terhadap putusan hakim.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelas Zaid.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh hakim karena dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan importasi gula pada periode 2015–2016.
Persetujuan impor gula kristal mentah yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
Majelis hakim juga menyoroti kebijakan Tom yang menunjuk koperasi milik TNI dan Polri sebagai pelaksana operasi pasar gula, yang dinilai tidak dilakukan dengan kehati-hatian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.