DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi

Ilustrasi. DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi. (Foto : Ist.)
Ilustrasi. DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi. (Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengamankan EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang merupakan tersangka pencabulan terhadap dua anak sambungnya.

EP menjadi buronan sejak 9 Oktober 2024 setelah mengabaikan panggilan kepolisian.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

“Tersangka menyetubuhi korban NYD dalam kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Selain itu, ia juga mencabuli FD, saudaranya, saat sedang tidur,” ungkap Panit I Ditreskrimum, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

EP ditangkap pada 2 Desember 2024 oleh Tim Resmob Polres Pohuwato dan kemudian diserahkan ke Tim Resmob Polda Gorontalo.

Ia kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.

EP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Kematian Diplomat Kemlu, 24 Saksi Diperiksa

Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(Tribratanewsgorontalo)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id