Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si., beserta jajaran, pada Senin (3/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idris M. Thomas Mopili, bersama Wakil Ketua III, Sulyanto Pateda.
Audiensi tersebut membahas sejumlah isu strategis, salah satunya mengenai peningkatan ancaman peredaran narkotika di daerah, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo Utara yang kini menjadi perhatian serius.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat dukungan anggaran terhadap BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami menyadari bahwa anggaran yang ada saat ini masih sangat terbatas. Namun sebagai wujud komitmen DPRD, kami akan mendorong penambahan anggaran agar program BNN dapat berjalan optimal,” kata Thomas Mopili.
“Gorontalo sudah termasuk daerah rawan narkoba, terutama di perbatasan. Minimal harus ada pos jaga, lahannya sudah ada, tinggal bangunannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Thomas menambahkan bahwa DPRD siap memberikan dukungan penuh jika program prioritas BNN diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi dalam pembahasan anggaran mendatang.
“Kami bersyukur atas sinergi yang telah terbangun dan kami siap mendukung penuh. Kalau nanti sudah ada usulan dari Gubernur, kami siap ketok palu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, memaparkan bahwa pelaksanaan program pemberantasan dan rehabilitasi narkotika di Gorontalo masih terkendala minimnya alokasi dana.
Tahun 2025, pihaknya menargetkan pengungkapan 18 kasus, namun pada 2026 target itu menurun drastis menjadi dua kasus karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, anggaran yang sangat minimalis membuat upaya pemberantasan dan rehabilitasi tidak berjalan maksimal.
Padahal, dari 729 desa di Gorontalo, terdapat 12 desa yang masuk kategori bahaya narkoba, dengan menjadi wilayah paling rawan.






