DPRD Provinsi Gorontalo Minta Warga Laporkan Leasing Nakal

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak untuk segera membuat laporan resmi, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi II, Mikson Yapanto, menekankan bahwa setiap tindakan perusahaan leasing yang tidak mengikuti prosedur dapat dilaporkan langsung ke pihak legislatif.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

“Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, segera sampaikan laporan tertulis ke Komisi II,” ujarnya di Gorontalo, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Regional Sulawesi, La Ode Haimudin Jelaskan Pentingnya Sinergi Pemangku Kepentingan

Komisi II DPRD Gorontalo, lanjut Mikson, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap praktik leasing dan debt collector di wilayah ini.

Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi dari masyarakat menjadi landasan bagi DPRD untuk memberikan advokasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Dorong Revitalisasi Stadion Lewat Dukungan Pusat

“Jika merasa dirugikan, jangan diam. Laporkan secara tertulis ke Komisi II. Kami siap mengawal,” tegasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."