Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan antara Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan.
Termasuk juga mekanisme pembayaran angsuran, hingga pengenaan denda dan biaya penarikan yang dilakukan oleh Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimudin, dan dihadiri perwakilan dari kedua komisi, sejumlah masyarakat yang mengajukan pengaduan, serta pihak manajemen perusahaan leasing.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan mereka yang menilai mekanisme penarikan kendaraan dan skema pembayaran angsuran yang dijalankan perusahaan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, adanya biaya tambahan berupa denda maupun biaya penarikan dinilai semakin membebani konsumen.
Rapat kemudian berjalan dalam suasana mediasi dengan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk menyampaikan pandangan.
Usai mendengarkan masukan, DPRD menegaskan bahwa tugas lembaga legislatif adalah menjadi penyalur aspirasi rakyat serta mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.
“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap La Ode Haimudin.
Ia juga menambahkan, DPRD membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap praktik perusahaan pembiayaan.
Harapannya, langkah ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta menjamin perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di masa mendatang.