Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna ke-70 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026) tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan bersifat terbuka untuk umum.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Pembahasan Ranperda diawali dengan pemaparan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Femi Udoki.
Laporan tersebut merangkum seluruh proses dan substansi pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender yang telah dilakukan secara bertahap.
Dalam laporan Pansus ditegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini tidak dimaksudkan semata-mata untuk memenuhi aspek administratif pembentukan regulasi.
Ranperda Pengarusutamaan Gender diposisikan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional daerah dalam menghadirkan kebijakan hukum yang adil, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsep pengarusutamaan gender dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan daerah, bukan sebagai produk ideologi, dengan tetap berlandaskan pada nilai Pancasila, agama, adat istiadat, dan budaya lokal Gorontalo.
Panitia Khusus juga menjelaskan bahwa perumusan Ranperda tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional. Landasan hukum yang dijadikan rujukan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Seluruh regulasi tersebut dijadikan pijakan dalam kerangka pembangunan dan pelayanan publik daerah tanpa melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo telah melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama OPD dan Biro Hukum, pelaksanaan studi komparatif ke daerah lain, hingga kegiatan penyerapan aspirasi publik.
Dalam proses tersebut, sebanyak 27 organisasi yang terdiri atas organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kalangan akademisi turut berpartisipasi aktif memberikan masukan dan pandangan terhadap materi Ranperda.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut disertai penegasan bahwa Perda ini merupakan bagian dari instrumen pembangunan daerah, tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan adat Gorontalo, serta berada dalam pengawasan DPRD Provinsi Gorontalo.









