Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-28, Selasa (8/7/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, jajaran OPD, hingga unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Thomas Mopili menjelaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan puncak dari rangkaian panjang pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD,” ujar Thomas Mopili.
Laporan resmi Sekretariat DPRD mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai 100,31 persen.
Capaian ini setara dengan Rp1,930 triliun dari proyeksi awal sebesar Rp1,924 triliun.
Sementara untuk belanja daerah, setelah perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp2,78 triliun, realisasinya berada pada angka Rp1,983 triliun atau sekitar 95,43 persen.
Pengesahan Perda ini dinilai sebagai bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
DPRD menegaskan bahwa tata kelola fiskal ke depan akan terus diarahkan pada efisiensi dan pencapaian kinerja anggaran.
Setelah disahkan, dokumen Perda akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri guna menjalani proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.