Parlemen

dr. Sri Darsianti: Layanan Kesehatan Harus Transparan dan Bebas Pungutan

×

dr. Sri Darsianti: Layanan Kesehatan Harus Transparan dan Bebas Pungutan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi kesejahteraan sosial dan iptek menggelar rapat kerja membahas penguatan sistem layanan kesehatan di daerah.

Pertemuan  tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD pada Senin (15/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin, dengan dihadiri anggota dewan, dr. Sri Darsianti Tuna, serta legislator PKS, Gustam Ismail.

Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, pimpinan BPJS Kesehatan, dan jajaran terkait.

Anggota DPRD sekaligus tenaga medis, Sri Darsianti Tuna, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi aliansi mahasiswa kesehatan yang mendesak peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami perlu memperjelas permasalahan dan menyamakan persepsi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penanaman Pohon Warnai HUT DPRD Provinsi Gorontalo

Menurut Sri Darsianti, sebagian besar poin tuntutan mahasiswa sebenarnya sudah ditanggapi BPJS dan Dinas Kesehatan.

Meski begitu, Komisi IV menilai perlu adanya rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan agar regulasi lebih transparan ke publik.

“Pekan depan kami akan mengadakan RDP lengkap dengan seluruh stakeholder kesehatan, sehingga tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Dalam rapat kali ini, sejumlah isu penting ikut dibahas, antara lain jam operasional puskesmas.

Masyarakat menilai pelayanan hanya sampai pukul 14.00, padahal tersedia dokter praktik mandiri dan klinik mitra BPJS yang beroperasi hingga malam, bahkan 24 jam.

Sri Darsianti mengingatkan bahwa warga tetap bisa memanfaatkan layanan darurat di rumah sakit maupun klinik swasta yang telah bermitra dengan BPJS.

Baca Juga :  Pansus Sawit DPRD Gorontalo Siap Sidak 11 Koperasi, Telusuri Efektivitas Kemitraan

“Namun, sosialisasi aturan ini masih minim sehingga masyarakat sering salah paham dan menganggap semua aturan dibuat BPJS,” jelasnya.

Ia mencontohkan, penentuan kondisi gawat darurat sudah diatur jelas dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Permenkes ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di tiap rumah sakit,” katanya.

Komisi IV juga membahas rencana pengaktifan kembali Rumah Sakit Bioklinik yang ditargetkan mulai melayani pasien bulan depan.

Selain itu, muncul pula sorotan soal pungutan biaya tambahan oleh dokter spesialis terhadap pasien peserta BPJS.

“Kami sudah meminta direktur rumah sakit mengingatkan dokter spesialis agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Apalagi terhadap peserta BPJS dari kalangan masyarakat miskin,” tegas Sri Darsianti.

Baca Juga :  Jalur Beasiswa Dinilai Terlalu Rumit, Komisi IV Deprov Minta Disederhanakan

Lebih jauh, ia mengusulkan adanya dana talangan dari Pemerintah Provinsi untuk membantu pasien miskin menutupi biaya medis yang tidak ditanggung BPJS.

“Prinsip universal health coverage harus dijalankan, agar masyarakat miskin tidak terkendala masalah finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya menambahkan.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dijadwalkan kembali menggelar RDP pekan depan.

Pertemuan tersebut ditargetkan menyatukan persepsi sekaligus mencari jalan keluar dari 11 tuntutan aliansi mahasiswa kesehatan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini