Dua Pelaku Curanmor di Gorontalo Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Gorontalo Diringkus Polisi.(Foto : Dok. Polri)
Dua Pelaku Curanmor di Gorontalo Diringkus Polisi.(Foto : Dok. Polri)

Penagar.id – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di Kota Gorontalo berakhir setelah kakak kandung salah satu pelaku melaporkannya ke polisi.

Keduanya ditangkap Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Minggu (5/10/2025).

Dua pelaku masing-masing NZ (18) dan NIZ (17), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Korban diketahui seorang mahasiswa bernama Moh. Aris Munandar Djafar (22), juga warga Kelurahan Tapa.

Kasus ini bermula ketika Nur Hizrah Zainudin (24) melihat unggahan di media sosial yang memperlihatkan motor curian jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi DM 3297 JV.

Baca Juga :  Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman

Ia mengenali adiknya dalam unggahan itu, lalu melapor kepada Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Aipda Rahmat berkoordinasi dengan Team Rajawali dan Polsek Kota Utara, hingga akhirnya tim gabungan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Liluwo.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Sangihe Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah 10 Tahun

“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hermanto.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motor curian tersebut sempat terjaring razia Satlantas Polres Bone Bolango sebelum akhirnya dikembalikan sebagai barang bukti.

Koordinasi dilakukan dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk memastikan keterhubungan kasus.

Baca Juga :  Diduga Curi Laptop dan HP Temannya, Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

Polisi menyita satu unit Yamaha NMAX DM 3297 JV sebagai barang bukti. Selain itu, Iptu Hermanto mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan jalanan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id