Penagar.id – Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai perjalanan ibadah haji yang bersifat pribadi diduga terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dugaan tersebut melibatkan seorang mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo yang berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1447 H/2026 M.
Sumber media ini menduga keberangkatan tersebut dibiayai menggunakan anggaran Kanwil Kemenag Gorontalo, meski yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu saat dikonfirmasi oleh awak media, dengan tegas menepis dugaan adanya penyalahgunaan dana APBN dalam perjalanan tersebut.
Menurutnya, Kaswad Sartono selaku mantan Plt Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo yang dimaksud dalam isu tersebut, berangkat ke Tanah Suci dalam kapasitas resmi sebagai salah satu petugas haji dari Tim Pengawas Ibadah Haji tingkat nasional.
Kaswad Sartono, kata Mahmud Bobihu mengantongi surat tugas langsung dari Direktorat Jenderal di Kementerian Agama RI yang membidangi urusan haji.
“Pak Kaswad itu perwakilan Gorontalo. Ada surat tugasnya dari Dirjen dan kami juga diminta untuk membiayai tugas tersebut,” kata Mahmud Bobihu saat ditemui awak media pada Rabu (10/6/2026).
Terkait sumber dana, Mahmud menjelaskan bahwa perjalanan tersebut sepenuhnya sah secara hukum keuangan negara.
Selaku Satuan Kerja (Satker) di daerah, kata dia, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo bergerak berdasarkan instruksi dari kementerian pusat.
Dalam surat tugas itu, tercantum klausul yang meminta agar Satker daerah membiayai operasional petugas yang ditunjuk.
Atas dasar perintah kedinasan tersebut, Kanwil Kemenag Gorontalo mengalokasikan anggaran untuk membiayai perjalanan pengawasan ini.
“Jadi tidak ada yang bersangkutan berangkat haji dengan menggunakan dana APBN. beliau petugas haji,” tegasnya.







