Politik

Ini Alasan MK Diskualifikasi Ridwan Yasin hingga Putuskan PSU

×

Ini Alasan MK Diskualifikasi Ridwan Yasin hingga Putuskan PSU

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Dok. mkri.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Dok. mkri.id)

Penagar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara.

MK mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana dalam perkara hukum. Keputusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan bahwa pencalonan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat sejak awal. Ridwan terbukti masih dalam status terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum tahapan pencalonan dimulai.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024.

Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Baca Juga :  Marten Taha Dipecat Partai Golkar!

“Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025,” kata Enny.

“Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ucapnya.

“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.

Baca Juga :  Megawati Sindir Sosok yang Ingin Gantikan Kursi Ketua Umum PDIP

Dengan adanya keputusan ini, KPU Gorontalo Utara diperintahkan untuk menyelenggarakan PSU tanpa menyertakan Ridwan Yasin dalam daftar calon.

Berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 bertanggal 4 Desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal.

Baca Juga :  Permohonan PHPU Bupati Bone Bolango Kandas di MK

“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara, namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan, karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page