Penagar.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-41 yang membahas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 cukup menarik perhatian.
Dari 35 anggota dewan yang hadir, hanya satu legislator yang menolak pengesahan, yakni Umar Karim dari Partai NasDem.
Sikap berbeda tersebut ia ambil karena menilai ada pengalokasian anggaran lebih dari Rp5 miliar yang dianggap tidak sesuai instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi belanja.
“Dari informasi yang saya dapatkan dari Badan Anggaran dan struktur APBD dalam KUA-PPAS, terdapat Rp5 miliar lebih anggaran yang tidak sesuai perintah Presiden,” kata Umar Karim, Senin (25/8/2025).
“Saya meminta anggaran itu tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pimpinan tertinggi negara,” tegasnya.
Umar menilai sejumlah belanja dalam APBD Perubahan lebih mengutamakan kenyamanan pejabat ketimbang kebutuhan masyarakat.
Pos anggaran yang ia soroti antara lain pembelian mobil dinas, pemeliharaan rumah dinas gubernur dan Sekda, renovasi aula rudis gubernur, kendaraan patwal, hingga pembayaran jasa event organizer serta konten kreatif.
Ia mengingatkan bahwa belanja seperti itu bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, juga Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SC yang menegaskan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Kalau presiden sudah jelas memerintahkan efisiensi, sementara di daerah justru muncul pos anggaran untuk hal-hal seremonial dan fasilitas pejabat, ini bentuk ketidakpatuhan. Saya tidak bisa menyetujui,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, penolakan tunggal Umar Karim tidak mengubah hasil akhir. Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, memastikan Ranperda APBD Perubahan tetap disahkan karena mekanisme pengambilan keputusan mengikuti suara terbanyak.