Mancanegara

Israel Ganti Nama Tepi Barat, Palestina Kecam Upaya Aneksasi

×

Israel Ganti Nama Tepi Barat, Palestina Kecam Upaya Aneksasi

Sebarkan artikel ini
Bendera Palestina (Foto: Getty Images/iStockphoto/Joel Carillet)
Bendera Palestina (Foto: Getty Images/iStockphoto/Joel Carillet)

Penagar.id, NASIONAL – Parlemen Israel kembali membuat keputusan kontroversial dengan mengganti nama Tepi Barat menjadi Yudea dan Samaria.

Langkah ini memicu kemarahan Palestina yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya pencaplokan wilayah secara ilegal.

Melansir detikcom, Selasa (11/2/2026), Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah nama Tepi Barat telah disetujui oleh parlemen Israel atau Knesset.

Otoritas Palestina mengecam keras kebijakan ini sebagai bentuk eskalasi serius dalam konflik yang telah berlangsung lama.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan kecaman terhadap persetujuan yang diberikan oleh Komite Legislasi Kabinet Israel.

Baca Juga :  Putin ke AS dan NATO : Jangan Cari Gara-gara

Mereka menilai keputusan ini akan semakin memperparah situasi di wilayah pendudukan.

“Eskalasi tindakan sepihak dan ilegal Israel yang berbahaya, membuka jalan bagi aneksasi penuh terhadap Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan secara sistematis melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara-cara politik damai,” kecam Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa RUU ini tidak memberikan hak sah bagi Israel atas tanah Palestina dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga :  Israel Serang RS Indonesia di Gaza: Listrik Padam, Pasien dalam Bahaya

“Undang-undang ini, bersama dengan langkah-langkah pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina,” sebut pernyataan tersebut.

“Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang merupakan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” lanjut pernyataan tersebut.

Palestina pun mendesak komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan langkah Israel yang dianggap berupaya mengubah status politik, hukum, dan geografis wilayah Palestina.

Baca Juga :  Amerika Serikat Keluar dari WHO, Ini Alasannya 

Knesset sebelumnya telah meloloskan pembahasan awal RUU yang mengizinkan para pemukim Israel untuk mendaftarkan kepemilikan tanah mereka di Tepi Barat.

Palestina dan kelompok sayap kiri Israel menilai pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tengah mempercepat penerapan hukum Israel di wilayah tersebut sebagai persiapan aneksasi penuh.

Sejak beberapa bulan terakhir, para pejabat Israel termasuk Netanyahu secara terbuka menyatakan niatnya untuk mencaplok Tepi Barat, wilayah yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page