Hukum

Kades Buhu Dituntut 9 Bulan Penjara

×

Kades Buhu Dituntut 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam. (Foto : Kontras.id)
Suasana sidang pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam. (Foto :Kontras.id)

Penagar.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam, kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (20/08/2025).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjatuhkan tuntutan pidana sembilan bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim setelah menimbang alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama jalannya persidangan.

Baca Juga :  Sistem Zonasi pada PPDB Diusulkan untuk Dihapus

Meski begitu, hingga saat ini pihak Kejari Kabupaten Gorontalo belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan lengkap atas tuntutan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari masih belum membuahkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Perkara yang banyak menyita perhatian publik ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Publik Terdistraksi : RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

Sebagai catatan, kasus berawal pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban mengaku dipukul dan ditendang berulang kali oleh Kades Mohamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.

Dugaan penganiayaan tersebut berlangsung di depan orang tua serta keluarga korban. Motif tindakan kekerasan disebut diuga muncul karena korban menagih janji politik yang pernah diutarakan oleh sang Kades.

Rekaman CCTV kantor desa yang merekam insiden itu sempat beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

Baca Juga :  Jaksa : Tom Lembong Buat Negara Rugi Rp 578 Miliar

Proses hukum kemudian berlanjut hingga Polsek Telaga menetapkan Mohamad Daud Adam sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini