Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam Budi Luhur.
Isu ini mencuat saat rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait di Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD dari Fraksi Golkar, Ghalib Lahidjun, mengungkapkan bahwa mereka menerima laporan dari seorang pegawai berusia 59 tahun yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.
Karyawan itu mengaku haknya terancam tak dibayarkan oleh pihak koperasi.
“Pihak koperasi beralasan pendapatan mereka minim sehingga tidak mampu membayar hak karyawan. Namun dalam rapat tadi, kami menemukan banyak sekali kejanggalan,” kata Ghalib.
Ia menilai alasan koperasi patut dipertanyakan karena transaksi simpan pinjam di Koperasi Budi Luhur terlihat cukup tinggi.
“Kalau mereka berkeyakinan pendapatan sedikit, sementara yang kita tahu banyak masyarakat melakukan transaksi simpan pinjam, tentu hal ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Komisi IV akan memperdalam masalah ini dan berencana memanggil direktur utama Koperasi Budi Luhur pada pertemuan berikutnya.
“Kami siap melakukan investigasi dan penelusuran lebih dalam jika diperlukan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak disebut sudah menyepakati besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
Namun, pihak manajemen koperasi tetap berdalih kekurangan dana.
“Kami berharap sebelum pertemuan kedua sudah ada solusi yang jelas, karena koperasi ini juga berperan penting bagi masyarakat,” tambah Ghalib.
Koperasi Budi Luhur dikenal sebagai koperasi simpan pinjam yang cukup aktif di Gorontalo.
Belakangan, keluhan soal hak karyawan mendekati masa pensiun mencoreng reputasi lembaga keuangan berbasis komunitas itu.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal kasus ini agar hak pekerja terlindungi dan kepercayaan publik terhadap koperasi tetap terjaga.