Nasional

KPK Bongkar Dugaan Serangan Fajar di Pilgub, 5 Tersangka Dilepas

×

KPK Bongkar Dugaan Serangan Fajar di Pilgub, 5 Tersangka Dilepas

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : CNBC Indonesia)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : CNBC Indonesia)

Penagar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penemuan amplop yang diduga untuk serangan fajar, berisi uang Rp 50 ribu dengan gambar pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani.

Barang tersebut disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

“Betul untuk serangan fajar. Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melansir CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Seluruh Wilayah di Indonesia Ditargetkan Teraliri Listrik dalam 5 Tahun

Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Selain itu, barang bukti lain berupa handphone dan dokumen turut disita.

Uang tersebut diduga terkait kepentingan Pilgub Bengkulu 2024, di mana Rohidin kembali mencalonkan diri melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Baca Juga :  Respon DJP Soal Coretax Kerap Eror dan Setoran Negara Terancam Anjlok

Rohidin bersama dua pejabat lain, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk masa awal 20 hari hingga 13 Desember 2024.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp 5.500/Kg

Sementara itu, lima pejabat lain yang sempat ditangkap dilepas karena hanya berstatus saksi, yaitu Syarifudin (Kadisdnakertrans), Syafriandi (KadisdKP), Saidirman (Kadisdikbud), Ferry Ernest Parera (Karo Pemerintahan dan Kesra), dan Tejo Suroso (KadisdPUPR).

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page