Nama “Ko’ Lexi” Muncul dalam Penyelidikan Kapal Diduga Bermuatan Sianida di Gorontalo Utara

Ilustrasi Kapal./Penagar.id/AI
Ilustrasi Kapal./Penagar.id/AI

Penagar.id – Penyelidikan kasus kapal yang diduga membawa bahan kimia berbahaya di perairan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, terus berkembang. Dalam proses pemeriksaan saksi, muncul nama seorang pria berinisial LP alias “Ko’ Lexi”.

Nama tersebut disebut dalam penyelidikan Dit Polairud Polda Gorontalo terkait kapal fiber panboat bernama SAR 01.824 yang dilaporkan terdampar pada 13 April 2026 lalu.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengungkapkan sejumlah saksi mengaku melihat pria tersebut berada di sekitar lokasi kapal.

Menurut keterangan saksi, LP alias “Ko’ Lexi” diduga ikut terlibat dalam aktivitas pemindahan barang dari area kapal ke kendaraan pick-up.

Baca Juga :  Ketum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan muatan tersebut,” ujar Devy dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, polisi menegaskan status hukum LP saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, aparat menemukan puluhan karung berisi butiran putih menyerupai batu. Barang tersebut dikemas menggunakan karung bertuliskan pupuk.

Belakangan, muatan itu diduga mengandung sianida, yakni bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan manusia.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Whoosh

Polisi diketahui telah mengamankan sedikitnya 39 karung dengan berat sekitar 50 kilogram per karung sebagai barang bukti.

Selain itu, aparat juga masih memburu keberadaan sejumlah ABK yang disebut meninggalkan kapal setelah mengalami kerusakan mesin saat pelayaran.

Dalam perkara ini, penyidik sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait dugaan penyelundupan barang impor di luar prosedur resmi.

Baca Juga :  Dua Anak di Gorontalo jadi Korban Asusila, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus tersebut turut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai asal usul bahan kimia itu, pemilik sebenarnya, hingga tujuan pengiriman melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara.

Pasalnya, sianida kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal karena digunakan dalam proses pemisahan logam mulia. Penggunaan bahan itu tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan akan memeriksa pihak lain terkait dugaan penyelundupan bahan kimia tersebut.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."