Penagar.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyebut PT Pani Gold Project telah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai izin resmi dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang berlaku.
Hal ini dikatakan Meyke Camaru usai meninjau lokasi tambang di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Jumat (3/10/2025).
“Bagaimana struktur dibangun dan bagaimana langkah-langkah untuk meminimalisir dampak lingkungan, semua itu terjawab hari ini,” kata Meyke .
“Inilah gunanya kita melakukan kunjungan secara profesional dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada di dalam diktum izin lingkungan maupun amdal,” sambungnya.
Meyke menjelaskan, DPRD akan melakukan evaluasi rutin setiap enam bulan untuk memastikan laporan pengelolaan lingkungan benar-benar sampai kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, pemantauan lapangan juga akan dilakukan langsung ke masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap enam bulan perusahaan harus melaporkan hasil pengelolaan lingkungannya kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui pemerintah provinsi,” lanjut Meyke.
“Kami juga akan memantau langsung dan mengunjungi masyarakat sekitar tambang untuk memastikan mereka tidak berdampak negatif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perhatian utama Pansus bukan semata soal produksi emas, melainkan menjaga agar masyarakat sekitar tetap nyaman dan tidak terganggu.
Dalam kunjungan tersebut, juga terungkap bahwa target produksi emas PT Pani Gold Project ditetapkan pada Februari 2026.
“Insya Allah, Februari mereka sudah mulai produksi,” ungkap Meyke.
Selain rencana produksi, isu perekrutan tenaga kerja lokal juga dibahas. Menurut Meyke, pihak manajemen memastikan komposisi pekerja tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan dominasi pekerja lokal.
“Presentasinya sesuai kesepakatan, yaitu 30-70. Manajemen berjanji perekrutan tenaga kerja lokal akan lebih mendominasi. Ini yang menjadi perhatian kita agar usaha pertambangan memberikan dampak baik bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo pada umumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontribusi perusahaan terhadap daerah tetap berjalan sesuai mekanisme resmi.
“Royaltinya diberikan kepada daerah asal, dan daerah-daerah sekitarnya termasuk kabupaten dan kota juga mendapatkan bagian melalui Dana Bagi Hasil (DBH), yang sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.