Pansus Rekomendasikan Penyitaan Lahan Sawit Tak Produktif di Gorontalo

Salah satu perkebunan Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Gorontalo./Penagar.id
Salah satu perkebunan Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Gorontalo./Penagar.id

Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kembali persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut yang dinilai belum berjalan optimal.

Isu ini menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Senin (6/10/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan resmi Pansus telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Baca Juga :  Reses di Kelurahan Bugis, Meyke Camaru Bahas UMKM dan Solusi Banjir

“Banyak rekomendasi yang dibuat oleh Pansus, salah satunya penyitaan lahan yang sudah dikuasai perusahaan tapi belum diusahakan atau belum ditanami sawit,” kata Umar.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut muncul dari hasil penelusuran langsung di lapangan.

Berdasarkan temuan Pansus, masih terdapat lahan yang dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun, namun tidak pernah dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Regional Sulawesi, La Ode Haimudin Jelaskan Pentingnya Sinergi Pemangku Kepentingan

“Faktanya ada yang sudah lebih dari 10 tahun tidak diusahakan untuk ditanami. Karena itu kami merekomendasikan agar lahan tersebut disita dan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah tersebut,” jelasnya.

Rekomendasi yang disusun Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.

Baca Juga :  Kuker ke Pohuwato, Komisi IV Deprov Tegaskan Komitmen K3, Irigasi hingga Tenaga Kerja 

Termasuk memastikan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD Provinsi Gorontalo berencana menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada Gubernur Gorontalo, untuk kemudian diteruskan kepada kementerian terkait di tingkat pusat guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id