Penagar.id, NASIONAL – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus suap serta perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Johanes Tobing, perwakilan tim hukum PDIP, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi penegakan hukum yang adil.
“Kami dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johanes, dilansir CNN Indonesia, Rabu (19/2/2025).
Tobing menyebut beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa, di antaranya intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, ia menuding penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK melanggar prosedur dan mengarah pada perampasan barang bukti.
Menurut Tobing, laporan ini bukan yang pertama kali diajukan. Ia mengungkapkan bahwa dua laporan sebelumnya tidak mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” katanya.
Ia pun menyoroti sikap penyidik KPK yang dianggapnya bertindak di luar batas.
“Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” tegasnya.
Bukan Laporan Pertama
PDIP sebelumnya juga telah melaporkan Rossa dalam berbagai kesempatan, termasuk ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum serta tindakan yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak
Dalam upaya membatalkan status tersangkanya, Hasto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, pada sidang terbuka yang digelar Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut.
Hakim menilai seharusnya gugatan diajukan secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.
Karena itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin (17/2/2025), berharap ada perubahan dalam putusan hukum terhadap dirinya.(*)