Penagar.id – Pemerintah kini menghadirkan skema baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan membuka peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini memicu banyak pertanyaan, terutama terkait kemungkinan perubahan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pertanyaannya, apakah PPPK paruh waktu bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS?
Untuk menjawab hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan aturan resmi mengenai tata cara pengadaan PPPK paruh waktu.
Regulasi ini menegaskan posisi, hak, hingga potensi kedudukan mereka di birokrasi.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Skema tersebut difokuskan untuk memenuhi kebutuhan khusus, terutama di sektor layanan publik yang membutuhkan fleksibilitas.
Melalui pernyataan resminya, Kementerian PANRB menekankan bahwa proses pengadaan PPPK paruh waktu tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka.
Rekrutmen juga dilakukan secara selektif melalui sistem yang dikendalikan oleh BKN bersama instansi terkait. Kedudukan PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Meski demikian, statusnya tidak sama dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap. PPPK paruh waktu hanya terikat pada kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS.
Untuk bisa menjadi PNS, seseorang tetap harus melewati proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi hak, PPPK paruh waktu tetap memperoleh gaji, jaminan sosial, hingga hak cuti sesuai ketentuan kontrak. Besarnya penghasilan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diemban.
Adapun kewajiban mereka sama seperti ASN lainnya, yaitu menjaga netralitas, menaati kode etik, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum.
Instansi pemerintah yang merekrut pun diwajibkan memastikan pemenuhan hak-hak mereka sesuai regulasi.
Dengan regulasi tersebut, jelas bahwa PPPK paruh waktu bukan jalur otomatis menuju PNS.
Skema ini memang dirancang untuk memberi fleksibilitas tenaga kerja di sektor publik, bukan sebagai pintu belakang untuk menjadi PNS.
Kendati demikian, kesempatan tetap terbuka jika PPPK paruh waktu ikut serta dalam seleksi CPNS yang diselenggarakan pemerintah.
Artinya, jalur menuju PNS tetap sama, yakni melalui mekanisme rekrutmen terbuka dan kompetitif.