Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Wilayah Sulawesi

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.(Foto : Dok.Ist)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.(Foto : Dok.Ist)

Penagar.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 memperoleh gaji yang dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran gaji minimal mengikuti upah yang diterima saat berstatus non-ASN atau paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  DPR RI Minta TNI Beri Penjelasan soal Kasus Siber Ferry Irwandi

Khusus di Pulau Sulawesi, gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berbeda di tiap provinsi. Berikut rinciannya :

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
  • Gorontalo: Rp3.221.731,00
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Baca Juga :  KPK Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Diperkirakan Tembus Rp 1 Triliun

Dengan angka tersebut, PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara tercatat menerima gaji paling tinggi di kawasan Sulawesi, disusul Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Baca Juga :  Daftar Lengkapnya Cuti Bersama ASN 2025 yang Diputuskan Presiden

Selain itu, status PPPK Paruh Waktu tetap melekat sebagai ASN dengan nomor induk resmi. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."