Pemkot Gorontalo Pastikan Somasi Ketiga untuk BSG

Kantor BSG Kota Gorontalo. (Foto: Penagar.id/Sucipto Mokodompis)
Kantor BSG Kota Gorontalo. (Foto: Penagar.id/Sucipto Mokodompis)

Penagar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menegaskan kesiapannya melayangkan somasi ketiga kepada Bank SulutGo (BSG) terkait kisruh pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno meastikan, somasi lanjutan ini direncanakan dikirimkan pada Senin mendatang, 25 Agustus 2025. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa pemindahan RKUD dibatalkan.

Menurutnya, kabar tersebut merupakan informasi menyesatkan. Ia memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghalangi langkah tersebut.

Baca Juga :  Ismet Mile Paparkan 3 Fokus Utama untuk Membangun Bone Bolango 

“Berita yang mengatakan RKUD batal dipindahkan ke BTN adalah fitnah. Tidak ada satu pun aturan dari Kemendagri yang melarang pemindahan. Awal September, seluruh pembayaran gaji ASN, PPPK, dan TPKD sudah melalui BTN,” ujar Hadi di Gorontalo, Sabtu (23/8/2025).

Hadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap BSG merupakan konsekuensi dari penyebaran informasi yang dinilai merugikan Pemkot.

Baca Juga :  Tinggalkan BSG, Pemkab Gorontalo Bakal Pilih Bank Mandiri?

Ia menjelaskan, dua kali somasi sudah dilayangkan, dan yang ketiga segera menyusul di awal pekan depan.

“Jika BSG masih tidak mengindahkan, Pemkot siap membawa masalah ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kemendagri, Wali Kota Gorontalo sudah meminta penegasan aturan terkait pemindahan RKUD.

Hasilnya, Dirjen Kemendagri memastikan tidak ada larangan resmi, sehingga Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Pastikan Penyaluran 793 Ekor Sapi Sesuai Mekanisme

“Kalau memang ada larangan, tentu surat resmi akan dikeluarkan. Faktanya, tidak ada larangan itu. Artinya, Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memindahkan RKUD ke BTN,” jelas Hadi.

Tak hanya itu, Hadi mengingatkan bahwa sebagian lahan yang ditempati BSG merupakan aset milik Pemkot Gorontalo.

Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan Pemkot untuk mengambil sikap tegas dalam penyelesaian sengketa dengan pihak bank.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id