DaerahHeadline

Pemkot Gorontalo Pastikan Somasi Ketiga untuk BSG

×

Pemkot Gorontalo Pastikan Somasi Ketiga untuk BSG

Sebarkan artikel ini
Kantor BSG Kota Gorontalo. (Foto: Penagar.id/Sucipto Mokodompis)
Kantor BSG Kota Gorontalo. (Foto: Penagar.id/Sucipto Mokodompis)

Penagar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menegaskan kesiapannya melayangkan somasi ketiga kepada Bank SulutGo (BSG) terkait kisruh pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno meastikan, somasi lanjutan ini direncanakan dikirimkan pada Senin mendatang, 25 Agustus 2025. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa pemindahan RKUD dibatalkan.

Menurutnya, kabar tersebut merupakan informasi menyesatkan. Ia memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghalangi langkah tersebut.

Baca Juga :  Butuh Kepastian, Warga Gorut Harap Pasar Murah Tak Dikaitkan dengan Politik

“Berita yang mengatakan RKUD batal dipindahkan ke BTN adalah fitnah. Tidak ada satu pun aturan dari Kemendagri yang melarang pemindahan. Awal September, seluruh pembayaran gaji ASN, PPPK, dan TPKD sudah melalui BTN,” ujar Hadi di Gorontalo, Sabtu (23/8/2025).

Hadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap BSG merupakan konsekuensi dari penyebaran informasi yang dinilai merugikan Pemkot.

Baca Juga :  Disiapkan RPJMD 2025–2029,  Gorontalo Utara Fokus SDM hingga UMKM

Ia menjelaskan, dua kali somasi sudah dilayangkan, dan yang ketiga segera menyusul di awal pekan depan.

“Jika BSG masih tidak mengindahkan, Pemkot siap membawa masalah ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kemendagri, Wali Kota Gorontalo sudah meminta penegasan aturan terkait pemindahan RKUD.

Hasilnya, Dirjen Kemendagri memastikan tidak ada larangan resmi, sehingga Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan keputusan tersebut.

“Kalau memang ada larangan, tentu surat resmi akan dikeluarkan. Faktanya, tidak ada larangan itu. Artinya, Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memindahkan RKUD ke BTN,” jelas Hadi.

Baca Juga :  BEM Provinsi Tantang Bupati Gorontalo Bongkar Bangunan Ilegal, Soroti Kasus di Pentadio Timur

Tak hanya itu, Hadi mengingatkan bahwa sebagian lahan yang ditempati BSG merupakan aset milik Pemkot Gorontalo.

Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan Pemkot untuk mengambil sikap tegas dalam penyelesaian sengketa dengan pihak bank.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini