Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi

×

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Dok. Ist)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Dok. Ist)

Penagar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG sejak aturan pembelian hanya di pangkalan resmi diberlakukan.

Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah akan menertibkan harga jual LPG 3 kg melalui kebijakan terbaru.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025

Menurutnya, pengecer akan ditempatkan sebagai sub dari pangkalan resmi, sehingga distribusi lebih tertata dan harga di pasaran tetap terkontrol.

“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya.

Prabowo mengambil keputusan ini setelah melihat langsung kondisi di lapangan, di mana masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kg akibat kebijakan terbaru yang berlaku sejak 1 Februari 2025.

“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.

Baca Juga :  Sistem Zonasi pada PPDB Diusulkan untuk Dihapus

Ia juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg masih tersedia dan tidak mengalami kelangkaan.

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerapkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer.

Kebijakan ini menyebabkan antrean panjang serta kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas melon tersebut.

Baca Juga :  Besok, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sebagai solusi, Kementerian ESDM merumuskan langkah agar pengecer bisa beroperasi sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan status pangkalan resmi.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Pada Maret 2025, diharapkan seluruh pengecer yang memenuhi syarat telah beralih menjadi pangkalan resmi dan pengecer LPG 3 kg akan dihapuskan secara bertahap.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page