Penagar.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo tengah membahas ketentuan baru terkait kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak enam kali.
Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari semangat menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah lembaga legislatif.
“Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” kata Samsir, Senin (14/4/2025).
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar hal ini menjadi dasar usulan PAW. Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD,” lanjutnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses revisi Tata Tertib DPRD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Lebih lanjut, Ketua Pansus juga menambahkan bahwa usulan PAW akan melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang ketat sebelum dapat diajukan secara resmi.
“Usulan PAW ini akan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah,” ujarnya.(*)