Iklan Platfrom Recreative - Scroll untuk lanjut
Hukum

Satgas Pangan Sisipkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Beras Oplosan

×

Satgas Pangan Sisipkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).(Foto : Kompas/Shela Octavia)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).(Foto : Kompas/Shela Octavia)

Penagar.id – Penanganan kasus dugaan beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri kini memasuki babak baru.

Tak hanya menjerat kasus ini dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Satgas juga menyisipkan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini menunjukkan indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan distribusi beras tak layak edar.

Dilansir Kompas, Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Helfi Assegaf memastikan penerapan pasal tersebut.

“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ungkap Helfi Assegaf, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Tindakan itu dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi adanya pelanggaran atas klaim mutu beras yang tak sesuai dengan isi produk.

Kini, penyidik berpegang pada Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jika terbukti, pelaku bisa diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Meski belum diungkap detailnya, Brigjen Helfi memastikan pihaknya tengah melacak harta hasil kejahatan yang diduga mengalir dari bisnis beras oplosan ini.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Hakim

“Selanjutnya, (penyidik akan) melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” ucap Helfi.

Dalam penyidikan awal, lima merek beras disebut tak memenuhi standar mutu.

Nama-nama yang disebut antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, serta toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Seluruh produk ini kini sedang ditelusuri lebih lanjut keterlibatannya dalam distribusi beras dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan.

Kasus ini pun resmi naik ke tahap penyidikan, dan Polri bersiap menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

BUMD Jakarta Terlibat?

Salah satu entitas yang turut disorot adalah PT Food Station Tjipinang Jaya, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan ini diduga termasuk dari empat nama yang disorot dalam distribusi beras oplosan.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Perjalan Dinas DPRD Boalemo, LP3G: Jangan Main Mata!

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Pramono Anung langsung memanggil manajemen perusahaan pada Selasa (22/7/2025) untuk meminta klarifikasi.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, memilih berhati-hati. Ia menyatakan akan memverifikasi temuan penyidik.

“Saya akan koordinasi, dan men-cross check dulu,” ujar Karyawan.

Penyidik menyatakan proses pemeriksaan terhadap pihak korporasi dan produsen tengah berjalan.

Pemeriksaan ini diharapkan membuka lebih jauh jaringan distribusi serta mekanisme produksi yang menyebabkan beredarnya beras bermutu rendah di pasar.