HeadlineParlemen

Tim 20 Desak Aktivitas PT Gorontalo Mineral Dihentikan, Ini Respons DPRD Provinsi

×

Tim 20 Desak Aktivitas PT Gorontalo Mineral Dihentikan, Ini Respons DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP yang digelar Pansusm Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim 20 yang berlangsung di Ruang Dulohupa pada Selasa (10/6/2025). (Foto : Iwan/Penagar.id)
Suasana RDP yang digelar Pansusm Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim 20 yang berlangsung di Ruang Dulohupa pada Selasa (10/6/2025). (Foto : Iwan/Penagar.id)

Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim 20, sebagai perwakilan masyarakat penambang dari wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Selasa (10/6/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru dan dihadiri oleh sejumlah anggotanya.

Sementara, dalam Tim 20 dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Iskandar Alaina, Lion Hidjun, Wartoyo, serta Tim Legal yang dikomandoi Rongki Ali Gobel.

Mereka datang dengan maksud menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi para penambang rakyat di daerah tersebut.

Dalam forum itu, Tim 20 langsung menyampaikan sejumlah isu krusial yang selama ini membelenggu aktivitas pertambangan masyarakat.

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Pembentukan UPTD, Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

Mereka memaparkan kondisi di lapangan dan berharap ada jalan keluar yang bisa difasilitasi oleh DPRD melalui Pansus yang dibentuk khusus untuk menangani persoalan pertambangan.

“Pada dasarnya, seluruh izin yang dikantongi oleh PT. Gorontalo Mineral itu cacat prosedural,” kata Rongki Ali Gobel dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.

“Saya telah uraikan mulai dari prespektif historis, hingga soal landasan hukum yang hari ini kerap diklaim oleh pihak GM untuk secara perlahan menyingkirkan Rakyat Penambang yang telah puluhan tahun hidup dari aktivitas pertambangan itu jelas cacat prosedural,” sambungnya.

Rongki juga menegaskan kepada para Pimpinan dan jajaran anggota Pansus Pertambangan untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Gorontalo 2024 Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya

Ia meminta Pansus untuk mendesak PT. GM untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai seluruh polemik ini mendapatkan kepastian hukum.

“Tidak ada aturan yang ditabrak, jadi bapak-ibu para anggota pansus yang terhormat tidak perlu takut,” kata Rongki.

“Justru kalau hal ini terus dibiarkan atau didiamkan maka disitulah ada ketidakadilan yang utamanya sangat dirasakan oleh masyarakat penambang,” tegasnya.

Melalui RDP ini, Tim 20 berharap Pansus bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan sampai adanya ketetapan hukum.

Permintaan Tim 20 ini ditanggapi langsung oleh Meyke Kamaru. Selaku Ketua Pansus Pertambangan, meminta waktu untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Baca Juga :  Hamzah Muslimin Harap Kepengurusan Baru MUI Gorontalo Lebih Aktif dan Inovatif

Ia mengatakan, Pansus perlu melengkapi dan mendalami data-data yang ada dan seluruh saran termasuk dari Tim 20.

“Itu bisa kita rekomendasikan, sekarang pun bisa. Hanya saja agar ini lebih mengena dan berefek saya harap kita bisa sama-sama, khususnya dari pihak Tim 20,” kata Meyke.

“Kami juga berharap Tim 20 bisa membantu kami melengkapi data yang kemudian akan kami dalami untuk memastikan solusi itulah yang terbaik yang kita perlu ambil,” tuturnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page