Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi serta pengurus Koperasi Budi Luhur, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini membahas keluhan pekerja terkait tunggakan pembayaran hak pensiun oleh koperasi tersebut.
Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, menuturkan bahwa rapat menyepakati sebuah rekomendasi agar Koperasi Budi Luhur segera menyalurkan dana pensiun kepada pihak pengadu sesuai hasil verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja.
“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembayaran. Untuk mekanisme dan waktu, kami sepakat agar dalam satu minggu ke depan dilakukan negosiasi.
Namun negosiasi ini bukan lagi soal angka karena jumlahnya sudah sesuai undang-undang. Yang dibicarakan hanya mekanisme pembayaran dan waktunya,” ujar Ghalib.
Ia menambahkan, bila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, Komisi IV akan menempuh opsi lain termasuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan tata kelola koperasi di Gorontalo tetap berjalan sesuai regulasi.
Menurut Ghalib, alasan yang disampaikan pihak koperasi adalah tidak adanya laba sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran jasa pensiun.
“Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak perlu diambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap ada kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Gorontalo.