Penagar.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
HS diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.
Penyidik menyatakan seluruh proses dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan RI.
Karena keberatan atas perhitungan tersebut, pemilik perusahaan berupaya mencari solusi hingga akhirnya berkomunikasi dengan HS yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Dalam perjalanannya, HS diduga menyanggupi membantu dengan memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur hasil kajian sehingga kebijakan kementerian yang mewajibkan pembayaran denda kepada PT TSHI dinyatakan tidak tepat dan perlu dikoreksi.
Ombudsman kemudian disebut memberikan rekomendasi agar perusahaan melakukan penghitungan mandiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Pada tahap berikutnya, terjadi sejumlah pertemuan antara pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025, yang membahas upaya menemukan celah administratif dalam penetapan kewajiban PNBP.
Dalam proses tersebut, HS diduga menerima janji sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.
Setelah pemeriksaan selesai, HS juga diduga mengarahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, sekaligus memastikan hasil akhir sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif pasal yang dikenakan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.







