Penagar.id, SULUT – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepualauan Sangihe diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang anak berumur 10 tahun.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial AM tersebut terjadi pada 23 Agustus 2023 silam.
AM yang diketahui hingga saat ini masih aktif berdinas tersebut, saat itu berkunjung ke kost tempat tinggal korban dan orang tuanya.
Saat berada di kost tersebut, AM yang sudah dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras kemudian masuk ke ke kamar korban, sekitar pukul 19:00 Wita dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Seakan tidak puas, AM kembali lagi pagi harinya (24/08/2023) sekitar pukul 06:00 Wita dan langsung melakukan aksi bejatnya kepada bocah yang masih duduk dibangku dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.
“Besok pagi AM balik lagi dan melakukan perbuatannya lagi,” tutur korban kepada awak media saat ditemui, Senin (11/11/2024).
Tak sampai disitu, perbuatan terduga AM tersebut kemudian terjadi lagi pada Oktober 2024, pada saat itu korban berada di salon kompleks pasar Trikora.
Saat korban sendiri, AM datang menemuinya kemudian mencium dan meraba tubuh korban.
Merasa takut, korban kemudian menangis dan berlari keluar dari salon dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, hingga sampai ke telinga ayah biologis korban.
Mengetahui hal tersebut, Ayah korban kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tanggapan Polisi dan DP3A Kepulauan Sangihe
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir saat ditemui mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Mereka melapor pada 31 Oktober atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya yang diduga dilakukan oleh oknum polisi inisial AM,” ungkap Rahel.
Dirinya mengaku telah telah menindak lanjuti aduan atau laporan tersebut dengan melakukan pendampingan kepada korban untuk melaporkan ke pihak Polres Sangihe.
“Kami pastinya akan melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan tersebut.
AKBP Abdul Kholik mengatakan, saat ini kasus tersebut sementara ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui Propam,” jawab Kapolres melalui pesan WhatsApp.(*)