Penagar.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendampingi pengelola penginapan dan akomodasi dalam penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kegiatan yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) tersebut berlangsung pada 18-22 Mei 2026 dengan menyasar sejumlah penginapan dan tempat akomodasi di wilayah Kota Gorontalo serta Kabupaten Gorontalo.

Program itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui sistem pelaporan berbasis digital.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Inteldakim terlebih dahulu mengikuti pengarahan secara daring yang dipimpin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Pengarahan tersebut menitikberatkan pada optimalisasi pemanfaatan APOA untuk meningkatkan kualitas data dan kepatuhan pelaporan orang asing oleh pihak akomodasi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menginstruksikan pelaksanaan sosialisasi sekaligus pendampingan secara langsung kepada para pengelola akomodasi.

Menurut Josua, untuk memaksimalkan jangkauan kegiatan, tim dibagi menjadi dua kelompok kerja. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menjangkau 37 akomodasi.
Selain memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan orang asing, tim juga membantu proses pembuatan akun APOA serta mengingatkan kewajiban pelaporan yang harus dilakukan secara aktif dan berkala.
Petugas turut melakukan pembinaan terhadap penginapan yang telah memiliki akun namun belum aktif melaksanakan pelaporan.
Sementara bagi akomodasi yang belum terdaftar dalam sistem, tim memberikan pendampingan registrasi hingga akun dapat digunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, mengatakan pemanfaatan APOA menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan terintegrasi.
Menurut dia, keterlibatan pelaku usaha penginapan memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak ingin menghambat pertumbuhan usaha dari pemiliki usaha penginapan atau akomodasi sejenisnya, tetapi dengan memanfaatkan pengawasan berbasis digital dan teknologi informasi,” kata Josua.
“Maka ada deteksi dini untuk memastikan orang asing yang menggunakan penginapan atau akomodasi tersebut adalah yang bermanfaat bagi masyarakat pelaku usaha dan juga bagi Provinsi Gorontalo. Pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya dukungan dan sinergi dari masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pembimbingan penggunaan APOA juga menjadi bagian dari implementasi program “Imigrasi untuk Rakyat” yang menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut Josua, kehadiran Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang adaptif dan partisipatif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui optimalisasi penggunaan APOA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berharap seluruh penyedia akomodasi semakin aktif melaksanakan pelaporan orang asing sehingga pengawasan keimigrasian di Gorontalo dapat berlangsung lebih efektif, akurat, dan terintegrasi.








