Penagar.id – Kantor Imigrasi Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Gorontalo.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Abdul Hamid Sukoli, bersama Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani serta staf tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kedua belah piak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menjelaskan, salah satu tujuan dari sinergitas tersebut adalah pengawasan serta tertib administrasi Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato.
IA menjelaskan, saat ini data keimigrasian terkait warga negara asing yang berada di Kabupaten Pohuwato masih terintegrasi dan berpusat pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Meski demikian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap berjalan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen yang dibangun Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yakni pelayanan harus mudah dan pengawasan harus kuat.
Dengan prinsip tersebut, keberadaan TIMPORA menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui forum TIMPORA, berbagai instansi dapat saling bertukar informasi sekaligus melakukan pengawasan secara terpadu.
Lebih lanjut disampaikan, ke depan pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing dan warga negara asing di Kabupaten Pohuwato akan menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.
Dengan adanya kewenangan tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua menyampaikan bahwa penguatan pengawasan juga dilakukan melalui transformasi digital sesuai dengan program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Hingga saat ini dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Gorontalo sudah di sosialisasikan tentang penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pada akhirnya data dari yang melaporkan juga akan diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato,” ucapnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi APOA dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak hotel, penginapan, maupun penjamin, termasuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Melalui sistem tersebut, data keberadaan orang asing dapat diperoleh secara lebih cepat dan akurat sehingga mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif.
Turut hadir mendampingi dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo yakni Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Yanto Ardianto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Jimmy Limou.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Abdul Hamid Sukoli mewakili seluruh anggota DPRD mengapresiasi penerimaan serta penjelasan yang diberikan oleh Imigrasi Gorontalo.
“Konsultasi dan koordinasi ini menghasilkan satu semangat sinergi yang kuat bahwa dengan semakin cepatnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato beroperasi memberikan layanan keimgrasian dan pengawasan keimigrasian, maka akan semakin nyata kesejahteraan akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato,” katanya.

