Penagar.id – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus diperkuat.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait sepakat meningkatkan koordinasi untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gorontalo Utara yang berlangsung di Dhidhi Mart, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan itu mengangkat tema “Restorasi Tata Kelola Pengawasan: Memutus Mata Rantai Kasus TPPO dan Menertibkan Aktivitas Orang Asing di Tambang Ilegal”.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antarinstansi untuk memperkuat pertukaran informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Yanto Ardianto, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurutnya, keterlibatan seluruh anggota TIMPORA diperlukan untuk mendeteksi lebih awal kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan aktivitas warga negara asing tetap berada dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, Yanto Ardianto mengatakan, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko pernah menyampaikan bahwa DNA dari pelaksanaan tugas keimigrasian adalah keamanan dan kedaulatan negara.
“Sehingga mengingat pentingnya keamanan dan kedaulatan negara juga masih banyaknya orang asing yang memanfaatkan celah aturan yang berlaku maka, pengawasan terpadu perlu terus diperkuat agar setiap aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo Utara berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut menyampaikan perkembangan kondisi keimigrasian di Provinsi Gorontalo.
Paparan mencakup data keberadaan warga negara asing, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), hingga pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mendukung pengawasan orang asing melalui sistem berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa pengawasan bukan berarti menutup ruang bagi orang asing yang datang dan beraktivitas di Gorontalo.
“Imigrasi Gorontalo Tidak Anti dengan Orang Asing, prinsipnya adalah Orang Asing yang bermanfaat untuk pembangunan Gorontalo Utara pasti melakukan kegiatan tepat dan sesuai dengan izin tinggalnya, sehingga berharap sinergi antarinstansi semakin solid melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ini,” kata Josua Pahala Martua.
“Era kolaborasi sangat disambut baik Imigrasi Gorontalo karena dengan kolaborasi dan sinergi yang erat, solid dan bergotong royong,” lanjutnya.
Menurut Josua Pahala Martua, keberadaan orang asing yang memberikan manfaat bagi daerah tetap harus berjalan sesuai izin tinggal dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, penguatan koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk menciptakan pengawasan yang efektif tanpa menghambat aktivitas orang asing yang sesuai aturan,” tegasnya.
Josua Pahala Martua berharap, sinergi tersebut mampu menekan potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan juga diarahkan agar aktivitas orang asing dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan negara.







