Nasional

Harga BBM Tahun 2025 Terdampak Kenaikan PPN 12 %? Ini Penjelasan Pertamina

×

Harga BBM Tahun 2025 Terdampak Kenaikan PPN 12 %? Ini Penjelasan Pertamina

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif PPN. (Foto : Dok. Pertamina)
PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif PPN. (Foto : Dok. Pertamina)

Penagar.id, NASIONAL – PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal ini terutama berlaku untuk PPN pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait potensi dampak kenaikan PPN 1% terhadap harga BBM yang dijual oleh perusahaan.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

“Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%, meskipun tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif baru ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah telah menyusun kebijakan yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi masyarakat kelas menengah dan bawah.

Baca Juga :  Divonis Bebas, Guru Supriyani Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Siswa

“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” katanya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Selain itu, kelompok barang seperti sembako, pendidikan, kesehatan, dan beberapa sektor lainnya akan dibebaskan dari PPN.

Sementara itu, barang seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Baca Juga :  ATR/BPN Ungkap 573 Perusahaan Sawit Beroperasi tanpa Izin, Di Gorontalo Ada?

Sebagai bagian dari kebijakan, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA).

Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar serta insentif PPh21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page